Penuhi Hak Pekerja Jika Investasi di Jabar
CIKARANG – Belum signifikannya perlindungan sosial yang dilaksanakan perusahaan terhadap pekerja di sejumlah kawasan industri, mendorong Wagub Jabar Deddy Mizwar memberikan warning. Dia mengingatkan pengusaha mentaati seluruh ketentuan yang sudah disyaratkan, termasuk memenuhi hak-hak pekerja dalam berinvestasi di Jawa Barat (Jabar).
’’Siapa saja boleh berinvestasi di Jawa Barat, asalkan mentaati semua persyaratan termasuk memenuhi hak para pekerja dan masalah lingkungan,’’ kata Wagub Jabar Deddy Mizwar ketika memberi sambutan senam pagi pekerja di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikarang kemarin pagi (15/2).
Acara yang juga dihadiri Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi dan Direktur Keuangan Herdy Trisanto itu, diikuti Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan ribuan pekerja di kawasan industri Jababeka, Cikarang. Kegiatan itu, dimaksudkan sebagai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang akan beroperasi penuh dengan penambahan program pensiun bagi pekerja pada 1 Juli 2015.
Deddy Miwar menyatakan, dirinya menyambut baik sosialisasi dan edukasi BP Jamsostek yang dilakukan di Provinsi Jabar. ’’Sosialisasi ini berikan kepastian perlindungan sosial para pekerja dengan jaminan resiko kecelakaan. Ini akan membuat hubungan harmonis pekerja dan industrial,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, melalui hubungan yang harmoni dan simbiosis pekerja dan perusahaan pada akhirnya mendorong peningkatan produktivitas kerja. Dengan begitu, meningkatkan daya saing menghadapi pasar bersama ASEAN.
Saat ini, kata Wagub Jabar, dari 45,35 juta tenaga kerja formal, di wilayah Jabar terdapat 20 juta tenaga kerja lebih, termasuk mereka yang masih mencari kerja. Karena itu mewujudkan hubungan industrial dinamis, harmonis dan bermartabat penting dilakukan menunjang situasi nasional.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan di kawasan pekerja Cikarang dimaksudkan meningkatkan pengenalan bagi pekerja terhadap program jaminan sosial.
Masih banyak pekerja belum mengetahui. Padahal, banyak manfaat diperoleh termasuk pembiayaan berobat gratis sampai sembuh jika mengalami kecelakaan kerja.
Dia juga menunjuk tiga pekerja yang menerima santunan kecelakaan kerja BP Jamsostek dalam acara itu, yaitu Sunaryata, Agus Prabowo dan Junaedi yang masing-masing mengalami amputasi kaki dan tangannya. ’’Sudah ada ketentuan antara BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan perusahaan, mereka yang ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terjadi musibah, setelah dibiayai BP Jamsostek dan direhabilitasi sampai sembuh mesti dipekerjakan kembali,’’ terangnya.