Peternak Tuntut PT. Ultra Jaya Penuhi Janji
PANGALENGAN – Puluhan mantan peternak sapi di perusahaan PT. Ultra Jaya, melakukan unjuk rasa dengan menyandera dua tangki susu milik kemarin (12/1). Meraka melakukan hal itu, karena merasa kecewa sudah dibohongi oleh perusahaan, dan meminta hak konpensasi pemutusan kontra kerja usaha sepihak yang dilakukan PT Ultra terhadap forum peternak.
Salah seorang peternak Agus menuturkan, pihaknya melakukan penyanderaan dua tangki susu tersebut guna menuntut jeripayah selama lima tahun bekerja. ’’Kami serasa diperkosa oleh perusahaan, yang dijanjikan oleh KPBS, PT Ultra Jaya, UPBS dan instansi-instansi yang lainnya selama menjalankan kemitraan lima tahun hanya kebohongan semata,’’ kata Agus kepada wartawan di sela unjuk rasa.
Pihaknya mengaku akan tetap menggelar unjuk rasa, hingga tuntutan mereka dikabulkan. ’’Kami akan menuntut sampai detik darah terakhir. Pihak perusahaan dengan para peternak sudah sering melakukan mediasi, sudah tidak terhitung dengan jari bahkan sampai ratusan kali kami tetap dibohongi. Semua pengurus sudah menipu kami,’’ ujarnya.
Tatan, salah satu peternak menambahkan bahwa pihaknya pernah dijanjikan akan diberi 15 ekor sapi setiap orangnya. ’’Karena kebodohan kami, karena ketidaktahuan kami, waktu itu kami dibuatkan kontrak yang isinya bodong alias bohong. Waktu dulu mereka bilang ‘silahkan kami datang keperusahaan, silahkan kamu datang berkarya pulang berharga, tetapi pada kenyataannya kami datang berkarya’. Kami bekerja sekemampuan kami dan akhirnya kami pulang nestapa,’’ tuturnya.
Dia mengimbau agar pihak KPBS, pihak manajemen Ultra Jaya tidak mengorbankan pekerjaan mereka. ’’Kami juga meminta dengan sangat sekali kepada Bapak Bupati Kabupaten Bandung, Dinas Peternakan, Diperindag untuk membantu kami menyelesaikan perselisihan diantara kami dengan pihak perusahaa,’’ terangnya.
Pengacara pihak perusahaan Agus Hamid Fauji menjelaskan, setelah mediasi pihaknya akan menampung keinginan dari para peternak. ’’Kita berusaha menjembatani, dalam artian agar ini tercipta situasi yang kondusif dari pihak peternak maupun dari pihak managemen. Kami selaku kuasa hukum tetap pada aturan yang ada, karena ini proses sudah berjalan sangat lama. Proses perdatanya sudah dua kali gugatan dan yang terakhir tidak dapat diterima seperti itu. Jadi mereka ingin mengajukan lagi tuntutannya baru, kita tampung ke rapat umum pemegang saham. Dimana nanti seluruh para pemegang saham hadir disitu untuk memutuskan nasib para peternak ini seperti apa,’’ terangnya.