Menperin Tak Beri Perlakuan Spesial untuk Proton

Proton - bandung ekspres
TAK ISTIMEWA: Salah satu tipe mobil yang dilansir oleh Proton dalam sebuah pameran. Meski telah menandatangani MoU, perusahaan otommotif Malaysia tetap haru ikut aturan.
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Perindustrian Saleh Husin, menampik tudingan sejumlah kalangan yang menyebutkan ada perlakuan spesial pemerintah terhadap perusahaan mobil Malaysia, Proton. Tudingan itu muncul setelah Proton menandatangani MoU dengan perusahaan milik AM Hendropriyono.

Dia memastikan, semua perusahaan mobil dari luar negeri dapat berinvestasi di Indonesia asalkan sesuai prosedur. ’’Kalau ada yang datang, silakan aja. Misalnya saat ini ada juga investasi dengan merk lain dari Tiongkok, kerja sama dengan swasta nasional yang juga investasi di sini dengan merk lain. Jadi sama dengan Proton. Tidak ada perbedaan khusus,’’ tegas Saleh di kompleks Istana Negara kemarin (11/2).

Saleh mengingatkan, semua perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia harus mengikuti studi kelayakan. Berikutnya, harus melewati proses perizinan investasi di BKPM.

Baca Juga:Anies Sebar Virus WirausahaAnnas Didakwa Pasal Berlapis

Proton, kata dia, juga harus melalui tahap tersebut. Jika telah diberi izin, perusahaan tersebut baru dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukung industri. Setelah itu, sambungnya, Kemenperin baru dapat memberikan nomor identifikasi kendaraan (NIK) bermotor untuk jenis merk produk perusahaan tersebut.

’’Sekali lagi, nanti dalam membuat studi kelayakan kita lihat layak atau tidak. Kalau tidak layak, stop. kalau layak, ya mereka lanjut dgn investasi, langkah pertama adalah ke BKPM untuk urus izin investasi,’’ sambung Saleh.

Saleh menegaskan, semua merk perusahaan kendaraan asing yang akan berinvestasi harus membangun pabriknya di Indonesia. Dia tidak ingin kejadian seperti mobil Timor, di mana semua proses pembuatannya dilakukan di luar negeri.

’’Kita minta mereka bangun pabrik di sini dengan memperhatikan komponen lokal. Terhadap semua investasi, kita berikan rangsangan melalui tax holiday tax allowance. tapi harus ada syarat yang dilalui. Kita tidak pernah bedakan atau perlakukan khusus sesuatu. semuanya sama,’’ tandas Saleh. (flo/jpnn/far)

0 Komentar