15 Perempuan Jadi Korban

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo. Pasal 81 dan atau 76 E jo. Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan