Ketipu Rp 37,6 Juta lewat Facebook

Korban Kepincut Kekasih Dadakan Ingin Pulang ke Bandung

PANYILEUKAN – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tipu gelap dengan menggunakan media sosial Facebook. Kasus yang menimpa Wilda, seorang perempuan ini, dimulai ketika dirinya berkenalan dengan DR di Facebook.
Dituturkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, saat itu DR yang memakai foto profil menggunakan seragam pelayaran menjadi daya tarik bagi Wilda untuk berkenalan dengannya.

’’Kemudian tersangka DR bersama temannya, Y, mulai meminjam sejumlah uang kepada korban yang akan diganti saat gajinya turun,” ujar Pudjo kemarin (5/2).
Korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 37,6 juta yang dilakukan secara bertahap. Alasan peminjaman oleh tersangka adalah untuk biaya pengurusan agar dapat pulang ke Bandung. Namun, lama tak dikembalikan, membuat korban mencari keberadaan pelaku. ’’Tersangka telah menutup akun Facebook-nya serta sulit dihubungi oleh korban. Kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi Kota,” tutur Pudjo.
Usai memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di daerah Cimahi. Petugas juga menyita barang bukti seperti dua lembar setoran tunai Bank BRI, rekening koran, dua unit sepeda motor, satu buku BPKB, serta foto orang yang dijadikan foto profil Facebook.

’’Keduanya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk mencari adakah korban lain dari mereka,” tandas Pudjo. (vil/hen) 

 

Tinggalkan Balasan