Redenominasi Rupiah Perlu Waktu Transisi
PONTIANAK – Rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi, dipandang perlu segera dilakukan. Namun, kebijakan itu perlu menunggu momen yang tepat.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan, penyederhanaan rupiah tidak boleh dilakukan terburu-buru. Sebab, berbagai tahapan harus dilalui supaya tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang tidak diinginkan.
’’Ada proses yang harus dilakukan. Karena ini bukan masalah yang sederhana. Harus dilakukan di waktu yang tepat, saat ekonomi sedang stabil. Redominasi dilakukan saat inflasi rendah, defisit APBN dan neraca ekspor impor baik, serta indikator ekonomi stabil lainnya,’’ katanya saat berkunjung ke Pontianak Minggu (1/2).
Selain itu, lanjut Mirza, harus ada masa transisi untuk sosialisasi dan pembiasaan bagi masyarakat. Masa transisi redenominasi membutuhkan waktu tidak sebentar. Sebab, masyarakat mesti diberikan sosialisasi yang cukup sehingga perubahan tersebut segera diketahui.
’’Makanya akan dilakukan persiapan-persiapan dalam menghadapi masa transisi ini. Paling tidak masa transisi ini dilaksanakan sekurang-kurangnya lima tahun. Agar masyarakat paham apa yang sedang terjadi,’’ kata dia.
Sebelum masa transisi, kata dia, redenominasi harus diundangkan. Mirza menyebut Bank Indonesia tidak bisa memastikan kapan undang-undang untuk penyederhanaan rupiah itu keluar.
Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah serius untuk melakukan redenominasi rupiah. Saat ini di DPR sudah dibentuk panitia khsusus dan BI selaku bank sentral juga kerap mengadakan diskusi.
’’Kalau kita bandingkan dengan mata uang negara lain, rupiah ini terlalu banyak nolnya. Hal ini membingungkan. Tetapi yang akan kita lakukan bukan pemangkasan nilai mata uang, tetapi hanya penyederhanaan. Selain itu juga untuk efisiensi,’’ ungkap dia. (ars/jpnn/far)