Untuk mengawal ketaatan pelaporan harta kekayaan ini, diharapkan upaya pemantauan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) atau inspektorat. Jajaran inspektorat diharapkan membuat rekapitulasi pelaporan LHKASN di instansi masing-masing, dan ditembuskan ke Menteri PAN-RB.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menyambut baik rencana itu. Namun dia berharap aturan dari Kementerian PAN-RB itu tidak sebatas pada kewajiban mengisi LHKASN saja. Tetapi juga sampai upaya analisa atau tindaklanjut dari laporan kekayaan para PNS itu. ’’Jangan sampai menumpuk begitu saja,’’ katanya.
Sebagai perbandingan dalam LHKPN di KPK yang jumlahnya hanya sekian persen dari total PNS di seluruh Indonesia, juga menumpuk tidak dianalisa satu per satu. Padahal, fungsi pelaporan harta kekayaan untuk mencegah korupsi, baru bisa dilaksanakan jika setiap laporan itu dianalisis mendalam. ’’Kekayaan yang mencolok dan tidak sesuai dengan profil PNS, bisa ditindaklanjuti,’’ ujarnya.
Irjen Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, aturan pelaporan harta kekayaan untuk semua PNS ini lebih baik dipayungi landasan hukum yang kuat. Tidak hanya sampai pada sebuah surat edaran menteri. Idealnya jika pemerintah ingin serius membuat regulasi pelaporan harta kekayaan, harus amandemen pasal 2 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. ’’Sebab dalam pasal itu yang wajib lapor harta kekayaan adalah penyelenggara negara tertentu,’’ tandasnya. (wan/tam)