Yudi mengatakan, pihaknya mengecam tindakan apapun yang berkaitan dengan eksploitasi satwa. Sebab, pada dasarnya mereka mengganggu kesejahteraan satwa. Termasuk, doger monyet yang masih banyak dilakukan di perempatan lampu merah.
Di Bandung, perdagangan primata masih banyak terjadi. Seperti, penjualan kukang dan makaka (monyet ekor panjang). ”Dulu di depan BIP banyak yang jual kukang, kemarin juga ada yang jual makaka di pasar Sukahaji,” Ungkap Herlina Agustin, Advisory Board Profauna Indonesia, Kamis (29/1) lalu.
Primata yang diperdagangkan kebanyakan masih bayi atau anak-anak. Karena masih terlihat lucu dan ada banyak kemiripan dengan manusia. Sebagian besar primata Indonesia sudah dilindungi undang-undang, yang artinya tidak boleh diperdagangkan atau dipelihara.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1990 mencantumkan, siapapun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup bisa dikenakan hukuman pidana. Yakni, hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (mg2/tam)