Pelaku Mantan Honorer Pemda
PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, mengawali tahun dengan tangkapan besar. Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram berhasil diamankan dari salah seorang bandar.
Penyelidikan dilakukan selama hampir sebulan, berhasil membongkar peredaran Narkoba yang dikendalikan pelaku berinisial FA di wilayah Kota Palu. Meski masih berusia muda, pelaku yang berumur 24 tahun ini, sudah menjalankan bisnis haram tersebut hingga ratusan juta rupiah.
’’Hampir sebulan kita mengendus keberadaan pelaku. Hingga akhirnya kami berhasil melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dengan pelaku dan menangkap yang bersangkutan,’’ kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dedi Sopiandi didampingi Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto.
Penangkapan terhadap FA, yang juga mantan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah ini, dilakukan pada Senin (19/1) lalu sekitar pukul 14.00 wita di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku yang sudah percaya dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, secara mudah diciduk saat hendak melakukan transaksi. ’’Anggota pun menemukan satu paket sabu seberat 5 gram yang hendak dijual, dari tangan pelaku,’’ ujar Dedi.
Tidak berhenti di situ. Polisi kemudian mengarahkan pelaku untuk ke rumah kosnya di dalam lorong Patrako, Jalan Emi Saelan. Dari kamar kos FA, ditemukan dua paket sabu ukuran besar yang berat masing-masing 50 gram. Enam paket sabu ukuran sedang dengan berat total 25 gram serta 11 pil ekstasi. ’’Ini merupakan tangkapan pertama kita di tahun ini dengan jumlah besar,’’ jelas Dir Resnarkoba.
Adapun modus operandi pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mengedarkan Narkoba, yakni dengan pemesanan melalui telepon. Sabu sendiri, juga didapatkan tersangka dengan cara memesan melalui telepon kepada seseorang yang diakui tidak dikenalinya. Sabu kemudian diambil setelah diberikan alamat. Selanjutnya sabu dijual dengan paket 5 gram seharga Rp8 juta per paketnya. Jika diuangkan, sabu dengan berat total 125 gram itu, bernilai Rp250 juta. Ditanya pelaku lain selain FA, Dedi mengaku masih dalam pengembangan. ’’Kemungkinan besar dia pemain lama. Untuk pelaku lain dan jaringannya masih kita kembangkan,’’ sebut Dedi.