JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, berjanji bakal memberantas mafia rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berbisnis jual-beli unit rusun. Karenanya ditekankan agar penerimaan calon penghuni rusun menggunakan pola satu pintu. Sehingga bisa berfungsi pengawasan ketat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dia akan mengevaluasi pengelolaan sejumlah rusunawa di bawah naungan Pemprov DKI. Ke depan, pengelolaannya lebih profesional. Tujuannya agar unit kamar hunian rusun yang disubdisi Pemprov DKI tidak lagi jatuh ke tangan yang salah.
Pesan itu disampaikan Djarot saat mengunjungi Rusunawa Buddha Tzu Chi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kemarin (29/1). ’’Harus kita berantas itu mafia-mafia rusun. Jangan sampai rusunawa milik pemprov malah dibisniskan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Makanya pola satu pintu itu harus diterapkan agar semuanya dapat terkontrol termasuk penghuni di dalamnya,’’ ujar dia.
Disela kunjungan itu, Djarot terpesona dengan kenyamanan Rusunawa Buddha Tzu Chi yang terdiri dari 55 tower itu. Dia juga bertekad, merubah wajah sejumlah rusunawa di ibu kota agar menjadi kawasan hunian terpadu dan bersih.
’’Melihat rusunawa Buddha Tzu Chi, jelas membuka mata. Warga bantaran kali yang direlokasi juga bisa hidup seperti ini asalkan mendapatkan ‘treatment’ dan pendampingan. Jadi jangan cuman asalkan memindahkan saja, tapi bimbing juga mereka untuk hidup sehat,’’ tutur Djarot.
Mantan anggota DPR RI itu juga mengaku kagum dengan fasilitas yang diberikan Yayasan Cinta Kasih Suci, kepada penghuni yang notabene korban gusuran Kali Angke itu. Dengan subsidi yang hanya berkisar Rp180 juta per bulan, rusunawa dilengkapi fasilitas pendukung seperti mushola, lapangan sepak bola, lapangan basket, voli, badminton, dan kantin berkonsep ‘puja sera’.
Belum lagi, biaya sewa yang dibebankan ke penghuni hanya Rp 90 ribu per bulan. Selain rusun, di kompleks seluas 5,1 hektar itu juga terdapat sekolah dari TK sampai SMA, juga rumah sakit. ’’Yang jelas rusunawa seperti ini jangan dibisniskan oleh pihak-pihak tertentu. Penghuni harus betul terdata, dan tidak ada penyimpangan,’’ jelas Djarot.