JAKARTA – Persiapan rekrtumen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2014 terus dikebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan ada 100 ribu kursi ASN. Rinciannya 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu untuk pegawai kontrak.
Merujuk pada UU 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai sipil pemerintah menggunakan istilah baru yakni ASN. Nah, di dalam ASN ini terbagi menjadi dua. CPNS atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias pegawai kontrak.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, tahun ini 100 ribu kursi ASN itu didistribusikan kepada 465 unit instansi pemerintah pusat maupun daerah. ’’Pembagiannya sudah disepakati yaitu 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu untuk PPPK,’’ katanya kemarin.
Herman menolak jika keberadaan PPPK itu merupakan reinkarnasi dari tenaga honorer yang perlahan-lahan mulai dihapus. Dia mengatakan PPPK ini justru lebih mirip dengan PNS. Hanya saja ikatan kerja PPPK dibatasi oleh kotrak, misalnya lima tahun atau durasi lainnya.
Dia menegaskan, bahwa hak-hak PPPK sama persis dengan PNS kecuali pemberian uang pensiun. Herman mengatakan PPPK mendapatkan gaji standar PNS. Selain itu PPPK juga mendapatkan hak-hak jaminan sosial lain seperti asuransi kesehatan dan sejenisnya. ’’Bandingkan dengan tenaga honorer, yang gajinya saja tidak ada standarisasinya,’’ kata dia.
Herman mengingatkan, tes CPNS maupun PPPK tahun ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Supaya masyarakatan tidak gagap, Kemen PAN-RB akan menyelenggarakan simulai CPNS di Jakarta pada 18–19 Juni dan 24-25 Juni. ’’Kami berharap masyarakat semakin terbiasa dengan penggunaan sistem baru ini,’’ ujarnya.
Pada kesempatan ini, Herman juga mengatakan bahwa jumlah kampus yang ikut dalam membuat butir-butir soal ujian CPNS maupun PPPK bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 10 kampus negeri, sekarang bertambah menjadi 17 kampus negeri.
Pembaruan lainnya adalah, skema pemilihan formasi yang bakal dilamar. Selama ini pelamar tes CPNS hanya bisa melamar di satu bidang pekerjaan di satu instansi. Ada beberapa pelamar yang melakukan kerja ekstra dengan melamar di beberapa instansi untuk cabang pekerjaan yang sama. Kondisi berisiko jika tanggal ujian di sejumlah instansi itu bebarengan.