Warga Marah! KCIC Duduki Lahan Warga di Baros Cimahi Tanpa Ganti Rugi

CIMAHI – Warga Kompleks Taman Pondok Mas Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi menilai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) arogan dalam pelepasan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan bidang tanah milil warga.

Menurut warga, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan dalam pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di kompleks itu.

Seperti relokasi PSU berupa jalan yang melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kemudian setidaknya ada 6 bidang tanah yang diduduki sebagai trase kereta api tanpa izin.

’’Itu gak ada izin sama sekali, apalagi ganti rugi kepada pemilik,” ungkap Agus Supriyono, 52, salah seorang warga, Rabub(12/8).

Untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), terang Agus, yakni berupa akses jalan seluas 1.672 meter persegi, benteng atau tembok penghalang komplek, taman, saluran air, sarana ibadah, dan pos keamanan.

Untuk itu saat ini, warga menolak KCIC melakukan pembangunan trase kereta, sebelum sejumlah PSU itu diganti.

Sebagai bentuk penolakan terhadap arogansi yang dilakukan PT KCIC, warga sendiri membuat spanduk yang berisi penolakan yang dipasang di rumah-rumah warga. Jalur trase tersebut berada di bagian ujung Kompleks Taman Pondok Indah Mas.

“Kita maunya ditutup dulu sampai selesai masalahnya. Kitakan gak pernah mengizinkan tapi mereka tetap memaksa dengan arogansinya,” ujar Agus.

Agus menjabarkan, relokasi PSU jalan yang diajukan  PT KCIC selalu berada di erea Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) jalur Kereta Api Cepat.

Hal tersebut tentu ditolak warga. Pasalnya, merujuk Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Rumaja dan Rumija merupakan lahan milik KCIC yang harus steril demi keamanan jalur kereta.

“PSU merupakan milik bersama warga, sehingga relokasi tersebut harus ketempat yang tidak melanggar Undang Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi warga di kemudian hari, setelah proyek konstruksi selesai,” beber Agus.

Menurut Agus, sejak awal pembangunan trase KCJB di wilayahnya sudah bermasalah. Awalnya warga menerima informasi bahwa ada 16 bidang tanah yang terkena dampak pembebasan lahan untuk trayek tersebut. Tapi kemudian tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa ada perubahan trase sehingga lahan yang terdampak berkurang menjadi 7 bidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan