Tambang Ilegal Sulit Ditindak

BANDUNG – Pengusaha tambang galian tanah merah ilegal atau galian C tak jera kendati sudah mendapatkan teguran keras dari Pemprov Jabar. Hal itu terlihat dari kembalinya aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya ditutup oleh Dinas ESDM dan Satpol PP Jawa Barat (Jabar). Lokasi tambang tersebut sudah berulang kali ditutup namun kembali lagi beroperasi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, Bambang Rianto menegaskan, akan kembali menindak tambang galian tanah merah ilegal di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Kalau memang operasi lagi nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk ditindak kembali,” tegas Bambang saat dihubungi, Jumat (25/9).

Kendati demikian, dia mengaku, sebenarnya Dinas ESDM hanya berwenang untuk menertibkan kegiatan tambang yang berizin. Namun, melanggar kententuan dalam perizinan.

“Kegiatan-kegiatan penambangan liar seperti ini sebenarnya menjadi ranah aparat penegak hukum, Dinas ESDM/ Pemda hanya berwenang kepada penertiban kegiatan-kegiatan yang sudah diberi izin, namun melanggar ketentuan-ketentuan dalam perizinan,” ucapnya.

Terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang kewenangan penerbitan izin ditarik ke pemerintah pusat, Bambang menjelaskan, UU tersebut tidak sejalan dengan otonomi daerah karena ada pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga akan menyebabkan sulitnya pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian (wasdal) pertambangan.

Menurutnya, Pemprov Jabar hanya bisa melihat wilayahnya dieksploitasi tanpa bisa wasdal, sehingga berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan akan sulit ditindak.

“Dengan kondisi saat inipun kita masih kesulitan, apalagi nanti oleh pusat yang harus mengendalikan seluruh Indonesia,” jelasnya.

“Semua laporan dan aduan nanti harus bisa ditangani oleh pusat, dalam hal ini pemprov sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kewenangan. Ini menjadi keprihatinan kita,” tambahnya.

Selain itu, Bambang menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 3 Tahun 2020 diperkirakan akan keluar antara bulan Oktober-November.

“Kami dengar sebentar lagi PP-nya akan keluar. Tidak akan lebih dari bulan Desember, mungkin akhir oktober/november,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan