Sempat Berkeliaran Bebas, Akhirnya Polisi Tangkap Pedagang Cilok yang Cabuli Anaknya

CIMAHI – RM, 25, tertunduk lesu ketika digelandang pihak kepolisian usai ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Dia digelandang atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial SA, 5.

RM diamankan pihak kepolisian pada Kamis (12/3/2020) di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebelumnya, tersangka berprofesi sebagai pedagang cilok, dan kini bekerja di bengkel tempatnya ditangkap.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi cabul dan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada Januari 2020 di Kampung Cikawati, RT 01/RW 04, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dia memerinci, korban dijemput pelaku pada 18 Januari dari rumah mantan istrinya berinisial PL, 21, di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, (KBB) dan sempat menginap di rumah nenek korban (orang tua pelaku).

Sehari di rumah neneknya, kata Yoris, korban kemudian diantarkan ke rumah tersangka di Kecamatan Ngamprah, KBB.  Sebab sang nenek akan pergi ke Cikarang pada 20 Januari. ”Memang korban setiap weekend (akhir pekan) dijemput bapaknya (tersangka). Orang tuanya sudah cerai, korban tinggal di rumah mantan istrinya,” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (13/3).

Kemudian tanggal 22 Januari, korban diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya. Setelah sampai, anak malang itu sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya. ”Korban saat buang air kecil merasa sakit. Kemudian ditanya sama ibunya, lalu korban menceritakannya,” ungkap Yoris.

Untuk menguatkan pengakuan putrinya itu, PL (ibu korban) membawa bocah polos itu ke bidan terdekat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada luka lecet pada bagian anus dan lobang di kemaluan korban. Namun untuk kepastiannya, korban diminta untuk dilakukan visum di rumah sakit.

Dari hasil visum itu jelas bagian kemaluan korban dan anusnya mengalami kerusakan, usai diduga disetubuhi dan dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. ”Kemudian melapor. Kita lakukan serangkaian penyelidikan, kita minta visum dan jelas terjadi kerusakan terhadap kemaluan dan anus korban. Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada 12 Maret,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan