Program Lahan Pertanian Berkelanjutan Harus Segera Disosialisasikan

BALEENDAH – Untuk menjaga lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi, pemerintah harus menerapkan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Sumantri mengatakan, pemerintah Kabupaten Bandung sebetulnya sudah memiliki program LP2B yang bertujuan agar lahan pertanian tidak dialih fungsikan menjadi lahan pemukiman.

Dia menilai, di wilayah Kabupaten Bandung lahan pertanian sudah beralih fungsi menjadi perumahan. Hanya 60-70 hektar, sehingga luas LP2B nya akan lebih kecil.

Untuk itu, jika lahan berstatus LP2B ingin dirubah menjadi perumahan, maka harus ada pengganti untuk lahan itu, yang luasnya harus dua kali lipat dari lahan yang sudah ada.

’’Mudah-mudahan dengan adanya program LP2B lahan pertanian di kabupaten Bandung tidak akan beralih peruntukannya,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Minggu, (23/8).

Berdasarkan undang-undang, lahan yang sudah ditetapkan masuk dalam program, LP2B, tidak boleh dialihkan fungsikan menjadi lahan bukan pertanian.

Hal tersebut, lanjut Firman, tentunya bertujuan untuk menjaga sumber ketahanan pangan di kabupaten Bandung. Dengan mengikuti program LP2B, maka masyarakat pemilik lahan pertanian tidak boleh menjual lahannya untuk dijadikan fungsi lain, seperti perumahan atau pabrik.

“Untuk mendukung program LP2B, maka tidak hanya membutuhkan Peraturan Daerah (Perda), tapi juga membutuhkan dorongan agar masyarakat pemilik lahan yang mengikuti program LP2B, bisa merasa beruntung, misalnya dengan diberi insentif, masyarakat pemilik lahan bisa mendapatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain itu juga ada bantuan sarana dan prasarana pertanian,” katanya.

Lebih lanjut lagi, Firman mengakui masih ada masyarakat pemilik lahan yang takut mengalami kerugian jika mengikuti program LP2B. Karena masyarakat menilai jika menjual lahan untuk  dijadikan perumahan lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengikutsertakan lahan dalam program LP2B.

Apalagi, lanjutnya, program LP2B ini, hanya baru memiliki Perdanya, sedangkan Peraturan Bupatinya masih belum ada. Padahal, Perbup tersebut digunakan agar dinas terkait bisa menerapkan program LP2B, hingga pada akhirnya bisa keluar insentif untuk masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan