Perpustakaan Jabar Tutup Sampai 29 Maret 2020, Layanan Sementara Dilakukan Secara Online

BANDUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat ditutup sementara. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Penutupan ini diberlakukan sejak 15-29 Maret 2020.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat No 400/25/UM, akan dilakukan penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di daerah provinsi Jawa Barat.

Menurut Kasubag umum dan Kepegawaian Dispusipda, Iceu Novida mengatakan pelayanan dapat dilakukan secara online.

“Untuk layanan perpustakaan ya, dapat dilakukan secara online,” ujar Iceu kepada Jabar Ekspres, Minggu (15/3).

Meskipun layanan perpustakaan diberlakukan secara online, staff administrasi Dispusipda tetap beroperasi di kantor seperti biasa.

“Pun di layanan, petugas kami stand by untuk melakukan pengawasan fumigasi, penyemprotan ruangan dan aktifitas shelving buku di rak perpustakaan sesuai daftar kendali koleksi,” ungkapnya.

Berikutnya Iceu juga menganggap ditutupnya perpustakaan umum tidak menutup akses layanan kepada para pembaca.

“Layanan Perpustakaan Umum yang ditutup sementara saat ini terkait  pencerahan virus Corona, tidak menutup akses para pembaca untuk menikmati layanan perpustakaan Dispusipda Jabar. Manfaatkan aplikasi Candil di Playstore untuk mengakses buku  dan aktifitas pengembalian tetap bisa dilayani atau bisa dengan akses Go Send di Aplikasi Makan Jengkol,” tandasnya.

Selain menggunakan aplikasi, Dispusipda juga menyediakan call center di 02287326363. Bagi siapapun yang memiliki pertanyaan atau keperluan dapat menghubungi call center tersebut. (mg7/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan