Kemndikbud : PTN dan PTS Diminta Daftarkan Mahasiswa yang Butuh UKT

JAKARTA– Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im meminta PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selanjutnya mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT.

“Program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Papua dan Papua Barat,” kata Ainun.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Syarat lainnya adalahmahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. “Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

PTN dan PTS, lanjutnya, diminta segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswanya. Agar yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT. Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT. “Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkasnya. (rh/fin)

 

Tinggalkan Balasan