Fraksi PKS DPRD Jabar Berikan 7 Rekomendasi kepada Gubernur Jabar untuk Penanganan COVID-19

Kami juga menyoroti tentang adanya keputusan karantina wilayah dalam rekomendasi kelima.

“Mengenai pp karantina kesehatan yang meliputi karantina wilayah karantina rumah dan karantina rumah sakit, yang hingga saat ini kenapa belum dikeluarkan padahal sudah banyak ahli merekomendasikan agar diambil kebijakan karantina wilayah oleh gubernur,” paparnya.

Rekomendasi keenam, gubernur dan gugus tugas covid 19 di Jabar melakukan langkah antisipasi dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, tercukupi nya obat-obatan dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD (alat pelindung diri) secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di jawa barat.

Gubernur juga harus memastikan bantuan bagi penyediaan tempat tinggal sementara yang layak serta makanan bagi tenaga medis.

Selain itu, dampak ekonomi dan dampak sosial covid 19 ini harus dihitung secara detil dan cermat. Sebab, warga yang terdampak COVID-19 selama ini datanya belum tercatat dengan benar.

’’Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan dengan pemerintah pusat, dan juga bantuan bantuan yang dilakukan oleh pemuda kabupaten kota di jawa barat dan diselenggarakan secara teratur teliti dan baik,” paparnya.

Gubernur juga diminta mencegah pergerakan mobilitas masyarakat melalui antar. Hal ini mungkin terjadi dan bisa saja menjadi alat penyebaran covid19.

’’Tidak hanya terminal melainkan juga pelabuhan atau bandara kalaupun tidak dapat mencegah harus ada upaya melakukan karantina bagi masyarakat yang melakukan mobilitas tersebut,’’kata dia.

Haru menambahkan, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat meminta agar Gubernur menjelaskan perihal kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup pemerintahan provinsi jawa barat.

“Kebijakan tersebut kami anggap dilakukan sepihak, dan tidak menimbang aspek-aspek khusus yang terkena pemotongan. Tidak adanya penjelasan apalagi pertimbangan dari pihak yang dipotong membuat kebijakan tersebut cacat hukum,” punkas dia. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan