Emil Izinkan Karantina Wilayah Parsial, Desa Atau Kecamatan Mau Lockdown Boleh Asal Memenuhi Syarat

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada kata Lockdown di Kota/Kabupaten, yang ada itu ialah Karantina Wilayah Parsial (KWP).

Kendati demikian, pria yang gemar berpantun itu setalah memberikan izin kepada Kabupaten/Kota di wilayah Jabar untuk melakukan karantina wilayah parsial guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami beri izin Kota dan Kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jangan pakai istilah lockdown,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).

Selain itu, terkait wacana Tasikmalaya yang akan menutup akses wilayahnya, Emil mengatakan, hal itu tidak diizinkan oleh pemerintah pusat.

“Karantina wilayah ini tidak ada izin untuk melakukan karantina wilayah dilevel Kota/ Kab atau Provinsi tanpa seizin dsri pemerintah pusat. Jadi kota tasik tidak akan melakukan karantina wilayah dan kota/kab tidak kami beri izin karena izin ituh harus keluar dari Presiden,” katanya.

Dijelaskan Emil, karantina wilayah parsial dilakukan apabila di wilayah tersebut telah terdapat sebaran kasus Covid-19 yang dinilai mengkhawatirkan seperti adanya yang positif.

“Jadi menutup sebuah RT itu boleh, menutup RW itu boleh, menutup satu desa itu boleh, menutup karantina wilayah di kelurahan itu boleh, maksimal di Kecamatan,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini daerah di Jabar yang tengah melalukan simulasi karantina wilayah parsial adalah satu kecamatan di Sukabumi. Sebab, dari hasil rapid tes yang dilakukan pihaknya terdapat lonjakan kasus positif corona di daerah tersebut.

“Seperti halnya yang disimulasikan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi, dimana ada lonjakan pasien positif ketika dites lewat rapid test,” tuturnya.

Iapun menyampaikan pada masa karantina wilayah parsial tidak boleh ada pergerakan lain-lainz kecuali gerakan logistik pangan dan pergerakan kesehatan.

“Jadi kalau ada satu Desa/Kecamatan yang ditutup maka tidak boleh kemana-mana kecuali yang urusannya jual beli pangan atau berkaitan dengan kesehatan,” tambahnya.

“Nah pendistribusian pangan itu akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing termasuk yang terburuknya menyediakan dapur umum disatu wilayah yang betul-betul harus dijadikan karantina wilayah parsial,” tandasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan