Tak Bisa Jaga Istri Gara-gara Narkoba

CIMAHI – HS (33) alias Dukun kembali harus berususan dengan pihak kepolisian. Pria asal Plered, Purwakarta ditangkap atas kasus narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Kampung Cihanjuang, Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dukun kedapatan menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan. Ada sekitar 25 paket sabu siap edar yang diamankan polisi.

Ditahannya Dukun menyisakan penyesalan baginya. Sebab, disaat yang bersamaan istrinya yang tinggal di Kampung Wadon, Desa Tenjo Laut Kecamatan Cikalong Wetan, KBB tengah hamil muda.

”Istri saya lagi hamil 2 (dua) bulan),” kata Dukun saat gelar perkara kasus di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (14/10/2019).

Jauh sebelumnya, Dukun pernah berhadapan dengan kepolisian atas kasus yang sama. Sekarang, ia terpaksa harus kembali meringkung dibalik jeruji besi dan terancam 5-20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dulu pernah, ganja. Ditahan 4 tahun,” ucapnya.

Diakuinya, sangat berat harus meninggalkan istri yang tengah dalam kondisi hamil. Dukun yang mengaku berperan sebagai pengantar sabu pun tak bisa berbuat apa-apa untuk saat ini.

”Saya hanya menyimpan mengantar barang aja, ditempel. Per paketnya itu Rp 500 ribu, saya dapat upahnya itu Rp 50 ribu per paket,” terang Dukun.

Sial baginya. Sebab ketika mengantar barang pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan di Kampung Cihanjuang, Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalong Wetan ditangkap pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi mengungkapkan, penangkapan HS alias Dukun berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

”Tentunya berawal dari laporan masyarakat. Kita amankan satu orang yang diduga menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika,” jelas Sugeng.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Dukun mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial GGN, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

”Kita kembagkan, kita lidik. Kemudian bos-nya sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan,” tegasnya.

Ditangkapnya Dukun seperti menjadi bukti bahwa peredaran narkoba sudah merambah pedesaan. Bukan di perkotaan saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan