Simak ! Blak-blakan Sekda Soal Penetapan Jabatan Definitif Yang Diisi Plt

NGAMPRAH– Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin membenarkan jika saat ini, Pemkab Bandung Barat sudah melakukan konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diwakili oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat. Menurut Asep, poin utama konsultasi tersebut untuk meminta izin penetapan posisi Pelaksana Tugas (Plt) menjadi jabatan definitif di tingkat eselon IIB atau kepala dinas.

“Kita lakukan konsultasi ke KASN untuk meminta izin penetapan jabatan Plt. Untuk orang yang akan ditetapkan, itu tergantung pak bupati nanti. Bisa orang yang sekarang menjabat bisa juga beda orang. Jadi nanti kelihatan mana saja kepala dinas yang kosong untuk dilakukan openbidding. Pokoknya lihat saja nanti karena ini kan masih berproses,” kata Asep dijumpai di Ngamprah, Senin (8/4/2019).

Seperti diketahui, jabatan Plt Kepala Dinas terjadi di beberapa SKPD. Mulai dari Plt Kadisperindag yang dijabat Maman Sulaeman. Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dijabat Asep Wahyu FS. Plt Kepala Badab Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dijabat Agustina Piryanti yang juga menjabat Asda III. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dijabat Agus Maolana dan Plt Sekretariat DPRD (Sekwan) dijabat Roni Rudyana.

Menurut Asep, selain meminta izin penetapan jabatan Plt menjadi definitif, pihaknya juga bersama tim tengah fokus melakukan pergeseran jabatan di tingkat eselon III dan IV. Hal itu dilakukan lantaran tahun ini banyak yang memasuki masa pensiun. “Tahun ini kepala dinas saja ada dua yang pensiun di Disdukcapil dan Dinas Pertanian. Belum lagi untuk eselon III dan IV juga banyak yang pensiun. Bisa sampai ratusan totalnya,” katanya.

Asep menambahkan, dalam penempatan jabatan seseorang, dia memastikan tidak akan melakukan penilaian secara subjektif. Namun akan diuji juga melalui tahapan assessment (suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang, terhadap suatu kompetensi). “Penempatan jabatan eselon III dan IV sesuai hasil assessment. Jadi tidak subjektif dalam penempatan jabatan. Kita ikuti aturan saja, makanya ditempuh dengan konsultasi ke KASN,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan