KPU Rilis Draf Revisi PKPU No 3 Tahun 2017

JAKARTA – Rencana lembaga penyelenggara pemilu memasukkan aturan larangan pelaku perbuatan tercela dalam PKPU tak semudah yang dibayangkan. Munculnya sejumlah penolakan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang kembali rencana tersebut.

Sebelumnya, KPU merilis draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Setelah direvisi, rencananya aturan itu akan dipakai sebagai landasan hukum teknis untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal yang menjadi sorotan dalam draf tersebut adalah larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam Pasal 4 poin j angka 1 hingga 5 perbuatan tercela dirincikan sebagai judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengatakan pengkajian ulang dilakukan setelah kritik yang dilontarkan kepada KPU di uji publik.

”Ada respons dari banyak pihak terkait parameter dan petunjuk teknisnya. Jangan sampai kemudian regulasi itu penerapannya sulit dan multitafsir,” kata Wahyu di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, dasar hukum KPU menerapkan larangan tersebut cukup kuat. Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga sudah mengatur hal serupa. Namun, dia mengakui memang ada sejumlah masalah yang berpotensi muncul jika KPU tetap memaksakan penerapan larangan itu tanpa petunjuk teknis yang rinci.

”Misalnya ada orang yang mengatakan, dia pernah mabuk, pernah zina. Apakah itu ataukah sebenarnya harus ada lembaga yang berwenang menetapkannya,” ujarnya.

KPU akan mengkaji apakah perbuatan tercela yang dilarang merujuk pada pidana atau tidak. Sebab larangan ini berpotensi menimbulkan konflik di masa pemilihan.

”Kita tentu saja merumuskan, memformulasikan dalam tataran yang sangat teknis. Jangan sampai multitafsir. Bisa di dalam PKPU atau juknis,” bebernya.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, termasuk orang yang tidak sependapat dengan aturan tersebut. Menurutnya, larangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

”Jangan sampai timbulkan ketidakpastian hukum. Kalau parameternya tidak jelas, jangan diatur. Nanti jadi masalah lagi,” ujar Bagja.

Dia menilai larangan yang dibuat KPU dalam revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah rawan disalahartikan. Apalagi, definisi zina yang diatur dalam revisi peraturan KPU tersebut tidak jelas sebagaimana yang diatur di KUHP.

Tinggalkan Balasan