KPK “Senggol” Pejabat

Yakni laporan dari kemen­terian dan lembaga sebanyak 40, kemudian 50 laporan dari pemerintah daerah, serta 82 laporan dari BUMN. “Total nilai pelaporan grati­fikasi terkait dengan hari raya idul fitri tersebut senilai Rp161.660.000,” terang Febri. Rinciannya adalah Rp22.730.000 laporan dari kementerian dan lembaga, Rp66.250.000 dari pemerintah daerah, serta Rp72.680.000 dari BUMN.

Pada 2018, jumlah laporan gratifikasi hari raya yang ma­suk sebanyak 153. “Terjadi penurunan laporan sekitar sebelas persen,” imbuh Febri. Laporan tersebut terdiri atas 54 laporan dari kementerian dan lembaga, 40 laporan pe­merintah daerah, serta 58 laporan BUMN. Turunnya jumlah laporan bertolak bela­kang dengan nilai gratifikasi yang justru naik. “Menjadi Rp199.531.699,” tambah dia.

Menurut pria asal Padang tersebut, gratifikasi hari raya yang dilaporkan masih ber­upa parcel. Baik makanan, uang, pakaian, voucher, sam­pai barang pecah-belah. Walau masih bisa melapor apabila sulit menolak pemberian gra­tifikasi, KPK menekankan supaya para pejabat menolak pemberian gratifikasi sejak awal.

“Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepen­tingan dengan tugas yang dilaks­anakan,” imbuhnya. (syn/ful)

Tinggalkan Balasan