Yakni laporan dari kementerian dan lembaga sebanyak 40, kemudian 50 laporan dari pemerintah daerah, serta 82 laporan dari BUMN. “Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya idul fitri tersebut senilai Rp161.660.000,” terang Febri. Rinciannya adalah Rp22.730.000 laporan dari kementerian dan lembaga, Rp66.250.000 dari pemerintah daerah, serta Rp72.680.000 dari BUMN.
Pada 2018, jumlah laporan gratifikasi hari raya yang masuk sebanyak 153. “Terjadi penurunan laporan sekitar sebelas persen,” imbuh Febri. Laporan tersebut terdiri atas 54 laporan dari kementerian dan lembaga, 40 laporan pemerintah daerah, serta 58 laporan BUMN. Turunnya jumlah laporan bertolak belakang dengan nilai gratifikasi yang justru naik. “Menjadi Rp199.531.699,” tambah dia.
Menurut pria asal Padang tersebut, gratifikasi hari raya yang dilaporkan masih berupa parcel. Baik makanan, uang, pakaian, voucher, sampai barang pecah-belah. Walau masih bisa melapor apabila sulit menolak pemberian gratifikasi, KPK menekankan supaya para pejabat menolak pemberian gratifikasi sejak awal.
“Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan,” imbuhnya. (syn/ful)