II Diduga Kuat Nikmati Uang Hasil Korupsi Tanah Cibeureum

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi meyakini pria berinisial II terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007.

Sebelumnya, II sudah dijadikan tersangka oleh Kejari Cimahi. Namun, status tersangkanya gugur setelah II yang berperan sebagai pemilik tanah Cibeureum mengajukan praperadilan dan dimenangkan pengadilan.

”Dia (II) mengajukan praperadilan, digugurkan status tersangkanya,” kata Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (20/8/2019).

Ditegaskannya, digugurkannya status tersangka II lantaran saat proses sidang total kerugian negara akibat korupsi itu belum ditetapkan sehingga hakim memenangkan dirinya. Kini, setelah kerugian negaranya ditetapkan, Kejari Cimahi bakal menaikan lagi statusnya menjadi tersangka.

Sebab, kata Harjo, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, pihaknya meyakini II terlibat dan ikut menikmati uang hasil dugaan kasus korupsi yang merugilkan negara hingga Rp 37 miliar itu.

”Tetap akan ditetapkan tersangka cuma masalah waktu saja. Yakin 1.000 persen (II) terlibat. Uang mengalir ke II,” ungkap Harjo.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu hingga gugur statusnya, II ini diakui Harjo memang kurang kooperatif selama pemeriksaan. ”II ini gak kooperatif,” ucapnya.

Selain II, lanjutnya, ada pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, yang saat itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan baik terhadap para tersangka maupun saksi-saksi.

”Kalau AS ini statusnya masih tersangka. Kita masih lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan II dan AS ini harus selesai. Pihaknya menginginkan berkasnya segera tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan, menyusul terdakwa IT.

”Target secepatnya beres. Pokoknya kita akan sikat habis,” tandasnya.

Kasus dugaan penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang diganti menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalanannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Tanah pun urung dibeli karena bermasalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan