Aturan Belum Jelas, Kendaraan Berat Tak Ditilang     

Seperti diketahui, Dishub KBB melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di Jln. Raya Padalarang, Jln. Cihaliwung, Jln. Panaris, Jln. Cimareme, dan Jln. Cangkorah-Batujajar. Kebijakan ini pernah diterapkan pada 2015, namun mendapatkan penolakan dari Apindo dan Kadin Kabupaten bandung Barat.

Pembatasan dimulai pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 16.00-19.00 WIB. Kendaraan berat yang masih boleh melintas hanya truk pengangkut sembako, truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), truk pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, dan truk TNI/Polri. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan