Antisipasi Pelanggaran Persyaratan Independen, Bawaslu Datangi Disdukcapil

SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan maju untuk bersikap jujur dan teliti dalam mengumpulkan bahan yang menjadi persyaratan pencalonan.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bandung beberapa waktu sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebanyak 153.443 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Guna mendapatkan gambaran secara utuh untuk memetakan sejumlah potensi pelanggaran yang bakal terjadi, sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung antara lain Hedi Ardia, Januar Solehuddin dan Kahpiana mendatangi kantor Disdukcapil.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bandung terkait dengan KTP-el maupun Suket yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen.

”Hasil obrolan kami dengan Disdukcapil itu bahwa memang mereka (Disdukcapil) masih akan mengeluarkan Suket karena keterbatasan blanko untuk pencetakan KTP-el yang hanya 100 keping setiap harinya,” katanya, saat dihubungi, Selasa (3/12).

Menurutnya, masalahnya banyaknya Suket yang dikeluarkan ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan bukan tidak mungkin juga diakali untuk kepentingan Pilkada 2020. Oleh karenanya, pihaknya telah mempunyai cara untuk mengidentifikasi Suket yang telah dipalsukan demi kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, saat ini ada dua jenis Suket yang beredar di masyarakat yakni Suket yang mencantumkan batas kadaluarsa hanya enam bulan dan Suket yang tidak mencantumkannya. Kedua Suket itu legal dan sesuai aturan.

Suket yang hanya berlaku selama enam bulan itu bisa diperpanjang. Warga yang bersangkutan cukup mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil. Dengan demikian, ada kemungkinan Suket yang beredar di masyarakat untuk keperluan Pemilu 2019 lalu telah kadaluarsa.

”Termasuk ukuran juga tidak semua sama. Ada yang ukuran kertas A4 dan ukuran kecil tergantung masyarakat maunya yang mana. Nah ini juga kami pahami agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat verifikasi administrasi dukungan,”ujarnya.

Hedi menegaskan, Bawaslu akan menginstruksikan jajarannya agar lebih jeli lagi dalam memverifikasi dukungan yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan baik berupa KTP-el maupun Suket dan menerapkan SOP khusus. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh KPU dan jajarannya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan