3 Pemain Persib Bandung Datangi KPP Cibeunying

BANDUNG – Tiga pemain asing PERSIB Bandung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Rabu (20/11/2019).

Kedatangan Maria Francois Kuipers Nick Anna (Nick), Nazari Omid David (Omid), dan Van Kippersluis Kevin Bernard (Kevin) bersama manajer PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ketiga pemain asing tersebut.

“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari manajemen agar karyawan dan para pemain taat pajak,” ujar Umuh.

Sebelum mendapatkan Bukti Penerimaan Surat, Nick dan Kevin yang merupakan pemain asal Belanda, serta Omid pemain asal Filipina mendapatkan penjelasan atas hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Usai mendaftarkan diri, ketiga pemain asing tersebut mengaku puas atas pelayanan yang diberikan KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“We’ve registered as a Tax Payer. The service is excellent. Thank you,” ungkap mereka.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor.

Kepada manajemen tim, Neil mengucapkan terimakasih karena sudah menjadi contoh baik dengan melaksanakan salah satu kewajiban warga negara, yakni taat pajak.

“Saya pikir ini sebuah momen yang sangat baik, dalam arti Persib bisa untuk dijadikan contoh dan inspirasi bagi kita semua bahwa pajak merupakan kebutuhan bagi bangsa dan negara. Tiga pemain asing Persib mencontohkan, berdasarkan ketentuan apabila dia melebihi batas waktu tertentu di Indonesia maka dia berkewajiban menjadi Wajib Pajak dalam negeri,” jelas Neil.

Neil menilai, Persib merupakan kesebelasan yang sangat baik dan relatif cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Persib mempunyai fans yang banyak dan sebagai publik figur, kesebalasan ini dapat memberikan efek atau pengaruh untuk mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba berkontribusi untuk negara ini,” pungkas Neil.

Sebagai tambahan informasi, Warga Negara Asing bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan