Sosialisasikan Aplikasi LAPOR! Melalui Mudik Lebaran

BANDUNG – Kementrian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) melakukan safari kepada masyarakat dengan memanfaatkan warga yang mudik lebaran untuk menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat mengenai aplikasi pengaduan LAPOR!

Sosialisasi diadakan di terminal Leuwipanjang Kota Bandung berjalan lancar dan mendapat sambutan masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran.

Hal tersebut tidak lepas dari kerjasama sinergis antara Tim Safari #KenalLAPOR!saatmudik Kementerian PANRB yang dipandu Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik dengan Tim LAPOR! Kota Bandung yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi.

“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi LAPOR! bisa kita gelar. Kita akan mulai dengan dialog bersama awak media, kemudian dilanjut sosialisasi dan sambung rasa dengan para pemudik, serta diakhiri dengan buka puasa bersama awak media,” ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB saat dialog dengan awak media Rabu (13/6).

Dia menuturkan, untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Kementerian PANRB terus memacu pengelolaan LAPOR! yang implementasinya terintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

“LAPOR! adalah aplikasi jitu untuk rakyat mengadu. Melalui platform LAPOR! warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pengaduan kapan saja dan dimana saja secara online.

Herman memaparkan, dari Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat.

Selain itu, untuk respon pertama dari penyelenggara pelayanan publik nantinya akan diberikan respon paling lambat 3 hari. yakni, berupa informasi status pengaduan yang telah disalurkan.

Sedangkan, untuk katagori aduan berupa permintaan informasi dan keluhan, wajib diberikan paling telat 5 hari. Bahkan, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, akan diproses selama 14 hari.

“Nah, kalau untuk pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, paling lambat harus dituntasikan 60 hari,”ungkap Herman.

Diterangkan Herman, selama tahun 2017 sampai dengan akhir bulan Mei 2018 ada 300 ribu lebih pengaduan yang masuk melalui kanal LAPOR!. Bahkan, pengaduan sudah ditindaklanjuti mencapai 85 persen dan untuk sisanya masih dalam proses.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan