Penegakan Perda Masih Setengah Hati

CIMAHI – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, Kania Intan Puspita menilai, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi selama implementasinya belum efektif.

Dia mengatakan, Pemkot sepertinya kurang tegas untuk nenegakan Perda. Hal ini, dapat dilihat dari maraknya pelanggaran yang terjadi. Seperti pelanggar ketertiban umum, , kebersihan dan keindahan kota termasuk penindakan terhadap minimarket Ilegal.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, saat ini pihaknya sedang menyoroti penindakan terhadap minimarket. Sebab, menurut catatan yang diterimanya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, ada sekitar 110 minimarket sudah memiliki izin baru dan 59 sisanya belum berizin.

Selain itu, hampir semua minimarket juga melanggar jam operasional yang jelas tertera dalam Perda Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Dalam Perda tersebut, minimarket harus buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tapi kenyataannya, hampir 100 persen buka di bawah pukul 10.00 WIB. Bahkan, ada yang buka sampai 24 jam.

Dari berbagai pelanggaran itu, lanjut Kania, Komisi I DPRD Kota Cimahi mendorong dinas terkait seperti Satpol PP bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap minimarket.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengungkapkan, hampir 100 persen toko modern atau minimarket memang melanggar Perda soal jam operaisonal.

“Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah ada yang 24 jam,” beber Agus.

Dikatakannya, fakta tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyisiran dan pendataan terhadap beberapa toko modern. Khusus toko modern yang terdapat di rumah sakit dan SPBU, diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Kalau yang buka 24 jam itu di SPBU dan rumah sakit itu ada pengcualian. Yang lainnya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Agus melanjutkan, dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar menaati Perda tentang jam operasional.

Setelah diingatkan kembali, klaim Agus, secara perlahan para minimarket mulai mengikuti jam operasional. “Yang jelas sudah mulai ada perubahan sedikit sedikit,” ucapnya.

Untuk itu, tegas Agus, ia meminta agar pengusaha mengikuti aturan sesuai Perda yang ada. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi pasar tradisional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan