Minimarket Tutup Cuma Akal-Akalan

CIMAHI – Meski sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penutupan paksa dan penyegelan terhadap salah satu minimarket yang berada di Jalan Warung Contong, Kecamatan Cimahi Tengah, tetapi minimarket tersebut masih tetap beroperasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi menutup minimarket tersebut lantaran tidak mengantongi izin beroperasi karena ada dua minimarket lain yang jaraknya sangat berdekatan. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011, Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan Perda Nomor 8 Tahun 2016, jarak antar minimarket minimal 200 meter.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan operasional minimarket yang sebelumnya sudah disegel, Plt. Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengungkapkan jika minimarket yang tepat berada di depannya sudah tutup.

“Betul kemarin di Warung Contong itu ada dua minimarket yang sudah disegel, sedangkan satu minimarket (Indomaret) masih beroperasi karena ada izinnya. Untuk Yomart yang sudah kita segel, mereka beroperasi lagi karena Indomaret yang didepannya tutup, dan Yomart sedang mengurus izin,” ungkap Dadan saat dihubungi, Minggu (12/8).

Namun setelah ditelusuri, minimarket yang ada di Jalan Warung Contong, baik Yomart maupun Indomaret itu ternyata beroperasi secara bersamaan, padahal mereka melanggar mengenai aturan jarak antar minimarket.

Indomaret yang sebelumnya tutup, saat ini beroperasi dengan kain hitam menutupi merek dagangnya, sehingga tidak akan diketahui dan seakan sengaja menyembunyikan identitasnya.

Pihaknya sendiri belum mengetahui kabar tersebut dan akan melakukan pengecekan ke minimarket yang dimaksud, untuk dilakukan pengecekan surat izin dan alasan operasionalnya.

Jika minimarket yang sudah disegel namun tetap beroperasi dengan melanggar aturan, maka denda yang dikenakan bisa meningkat dan statusnya bisa dinaikkan.

“Sekarang hanya tipiring saja. Tapi kalau terbukti mereka melanggar aturan dengan beroperasi lagi, mereka bisa saja dikenakan pidana,” tegasnya.

Dadan menyebut, secara keseluruhan, pihaknya sudah menutup paksa dan menyegel 6 minimarket, termasuk 2 minimarket yang berdiri dan beroperasi di Jalan Warung Contong.

“Kita sudah tutup 2 minimarket di Jalan Warung Contong, karena empat minimarket lainnya mereka sudah tutup sendiri,” tuturnya.

Menurut Dadan, ada kemungkinan jika minimarket lain yang tutup sendiri merupakan upaya mengelabui petugas, untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan