Kelabakan Guru Honorer Mogok

SOREANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung berharap wacana mogok mengajar dan bekerja para guru honorer kategori 2 tidak terjadi. Sebab, jika para guru honorer ikut mogok massal maka proses belajar mengajar di kelas terhenti.

Kepala Disdik Kabupaten Bandung, H. Juhana meminta para guru di Kabupaten Bandung tidak perlu mengikuti mogok mengajar secara massal. Dia meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali agar status mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia berharap, apabila tidak ada peluang guru honorer bisa menjadi PNS maka pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan yang berpihak kepada guru honorer. Mereka sudah banyak yang lama mengabdi di sekolah.

“Dengan banyaknya tenaga honorer yang masa kerjanya sudah lama, wajar kalau mereka berharap diangkat secara otomatis tanpa ada persyarakat. Apalagi dibatasi usia,” jelas Juhana kepada wartawan kemarin. (5/9).

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu beredar surat Front Pembela Honorer Indonesia memberitahukan kepada seluruh guru honorer agar mogok mengajar secara massal. Sejak 15 Oktober hingga 31 Oktober mendatang atau kurang lebih 14 hari kerja.

Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Guru Honorer Sekolah (FGHS) Kabupaten Bandung, Toto Ruhiat mengungkapkan pihaknya mendengar seruan mogok massal mengajar tersebut. Namun, pihaknya mungkin belum mengikuti seruan tersebut sebab di forum terdapat banyak afiliasi.

“Iya benar, ada seruan mogok massal. Kita mungkin belum mengikuti mogok akan lebih ke pendekatan dialog karena ada berbagai afiliasi,” jelasnya

Dirinya bersama ribuan honorer di kabupaten Bandung berharap pemerintah melalui Menpan RB bisa mengevaluasi dan mempertimbangkan terkait aturan formasi CPNS khususnya bagi tenaga honorer K2.

Lebih lanjut Toto meminta agar Bupati Bandung, Dadang M Naser mengeluarkan surat keputusan yang memudahkan guru honorer bisa mendapatkan dana sertifikasi.

Saat ini, para guru honorer hanya memperoleh surat penugasan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk penyaluran dana bos dan NUPTK.

“Guru honorer banyak yang sudah PPG dan untuk mendapatkan (dana) sertifikasi maka harus ada SK dari kepala daerah,” jelasnya

Namun, menurutnya Toto Bupati Bandung memiliki pertimbangan lain sehingga kebijakan tersebut belum dikeluarkan. Sedangkan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat yang berencana membuat skema program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk guru honorer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan