Kasus Lahan Tanah Segera Dilimpahkan

CIMAHI– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi menargetkan berkas perka­ra mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija, dalam kasus tindak pidana korupsi ter­kait pembilan lahan tanah Cibeureum akan segera di­proses.

Itoc terlibat dugaan penya­lahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.

Itoc Tochija sendiri saat ini sedang mendekam di Lem­baga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus proyek pembangunan Pasar Atas Baru (PAB).

”Target kami untuk satu ter­sangka atas nama Itoc Tochi­ja bisa dilimpahkan ke peng­adilan akhir tahun ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu No­velino saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (10/12).

Menurutnya, tim penyidik Kejari Cimahi sampai saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian ne­gara atas kasus dugaan ko­rupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit dari Badan Peng­elola Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp37 mi­liar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp42 miliar.

”Kami masih menunggu akhir perhitungan kerugiannya. Itu yang belum selesai. Kalau sudah selesai, bisa langsung dilimpahkan,” ujarnya.

Novelino mengatakan, selain Itoc, ada juga tersangka lain yang kini masih dalam peng­embangan Kejari Cimahi. Yakni Idris Ismail sebagai pengusaha serta pemilik lahan dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd. Sutarja, yang namanya sudah gugur seba­gai tersangka karena mening­gal dunia.

Saat ini Tim Penyidik Ke­jari Cimahi juga telah mene­tapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Ter­sangka baru yang berinisial AS tersebut sebelumnya ada­lah sebagai mantan Direktur Utama PDJM.

”Hasil pengembangan perka­ra Itoc dan kawan-kawan bertambah satu. Untuk total tersangka sampai saat inj ada empat orang, satu meninggal dunia,” katanya.

Kendat Nivelino menyebut­kan inisial tersangka, namun, dirinya enggan menyebutkan peran AS dalam dugaan ka­sus penyelewengan Angga­ran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) ter­hadap PDJM itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan