SOREANG – Akhir tahun ini, sekitar 30 persen desa di Kabupaten Bandung mengalami masa transisi pergantian kepala desa (kades). Kondisi ini, diharapkan tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan desa pada akhir tahun.
Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan, laporan keuangan desa tetap harus disusun dengan administrasi yang benar dan tepat waktu agar alokasi anggaran berikutnya bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, pengelolaan keuanganakan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu jangan sampai terjadi kesalahan administrasi sekecil apapun.
Gun Gun mengaku, jika kepala desa dan aparatnya di Kabupaten Bandung, masih ada yang belum paham sepenuhnya tentang mekanisme penyusunan laporan keuangan. Bahkan, masih banyak aparat desa yang berkutat terus dalam penyusunan administrasi keuangan.
’’Ini harus terus dilakukan pendampingan agar penyusunan laporan keuangan dapat disajikan dengan baik dan benazr,”jelas Gun Gun kepada wartawan ketika ditemui usai workshop kemarin. (6/12).
Selain itu, untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung dapat mengawal desa-desa yang habis masa jabatannya. Sehingga, pejabat kades yang ditugaskan benar-benar akurat dalam memberikan laporan keuangan.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bandung Agus Ruhiyana mengatakan, transisi pergantian kades di wilayah Kabupaten Bandung memang terjadi menyeluruh pada 2018 hingga 2019. Bahkan pada 2019, sisa sekitar 200 desa akan mengalami pergantian kades.
Untuk 2018, kata Agus, laporan keuangan diserahkan ke Pemkab Bandung, Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat, memang ditandatangani oleh pejabat kades atau kades yang baru. Namun sebelumnya, jelas pejabat baru harus menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari pejabat lama.
Hal itu diakui Agus akan membuat proses penyusunan laporan keuangan desa menjadi lebih panjang prosesnya. Oleh karena itu ia berharap para pejabat atau kades baru bisa bekerja ekstra cepat namun tetap teliti.
Terkait pelayanan publik, Agus menjamin bahwa tidak akan ada kekosongan pemimpin di semua desa. Jika di sebuah desa kadesnya sudah habis masa jabatan namun belum menggelar pemilihan kades baru, maka tugasnya dilaksanakan oleh pejabat kades yang ditunjuk dan dilantik oleh camat mewakili bupati.