Jabatan Habis, Kades Tetap Tanggung Jawab

SOREANG – Akhir tahun ini, sekitar 30 persen desa di Kabupaten Bandung mengalami masa transisi pergantian kepala desa (kades). Kondisi ini, diha­rapkan tidak mengganggu penyusunan laporan keu­angan desa pada akhir tahun.

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan mengatakan, laporan keuangan desa te­tap harus disusun dengan administrasi yang benar dan tepat waktu agar alokasi anggaran berikutnya bisa segera direalisasikan.

Menurutnya, pengelolaan keuanganakan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keu­angan (BPK). Oleh karena itu jangan sampai terjadi kesalahan administrasi se­kecil apapun.

Gun Gun mengaku, jika kepala desa dan aparatnya di Kabupaten Bandung, masih ada yang belum pa­ham sepenuhnya tentang mekanisme penyusunan laporan keuangan. Bahkan, masih banyak aparat desa yang berkutat terus dalam penyusunan administrasi keuangan.

’’Ini harus terus dilakukan pendampingan agar peny­usunan laporan keuangan dapat disajikan dengan baik dan benazr,”jelas Gun Gun kepada wartawan ketika ditemui usai workshop ke­marin. (6/12).

Selain itu, untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabu­paten Bandung dapat mengawal desa-desa yang habis masa jabatannya. Sehingga, pejabat kades yang ditugaskan benar-benar akurat dalam mem­berikan laporan keuangan.

Sementara itu Kepala Bi­dang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bandung Agus Ruhiyana mengatakan, transisi per­gantian kades di wilayah Kabupaten Bandung me­mang terjadi menyeluruh pada 2018 hingga 2019. Bahkan pada 2019, sisa se­kitar 200 desa akan men­galami pergantian kades.

Untuk 2018, kata Agus, laporan keuangan disera­hkan ke Pemkab Bandung, Pemprov Jabar dan Pemerin­tah Pusat, memang ditan­datangani oleh pejabat kades atau kades yang baru. Namun sebelumnya, jelas pejabat baru harus mene­rima laporan pertanggung­jawaban penggunaan ang­garan dari pejabat lama.

Hal itu diakui Agus akan membuat proses penyusu­nan laporan keuangan desa menjadi lebih panjang prosesnya. Oleh karena itu ia berharap para pejabat atau kades baru bisa be­kerja ekstra cepat namun tetap teliti.

Terkait pelayanan publik, Agus menjamin bahwa tidak akan ada kekosongan pe­mimpin di semua desa. Jika di sebuah desa kades­nya sudah habis masa ja­batan namun belum meng­gelar pemilihan kades baru, maka tugasnya dilaksanakan oleh pejabat kades yang ditunjuk dan dilantik oleh camat mewakili bupati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan