Edisi Konsumen Pembiayaan

Selamat Hari Konsumen Nasional, Sobat Sikapi! Pada Jumat ini, kita masih akan membahas mengenai hak-hak yang kamu miliki sebagai konsumen. Nah, di edisi kali ini topik yang akan kita angkat adalah mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan Pembiayaan, Sobat Sikapi 🙂

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan pun beragam. Nah, pembiayaan ini berbeda dengan kredit ya, Sobat Sikapi! Jadi, pembiayaan itu akan memberikan dukungan pendanaan untuk pengadaan barang/jasa/aset, dimana 3 (tiga) hal tersebut lah yang akan didapatkan oleh konsumen dan bukan dalam bentuk dana. Di Indonesia sendiri, perusahaan pembiayaan lebih populer dengan istilah leasing, walaupun leasing berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen.

Dalam POJK No. 29 tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat berbagai macam jenis kegiatan usaha pembiayaan, yaitu:

  1. Pembiayaan Investasi yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Pembiayaan Infrastruktur.
  2. Pembiayaan Modal Kerja yaitu meliputi  Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse), Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse), dan Fasilitas Modal Usaha.
  3. Pembiayaan Multiguna yaitu meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.
  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Perusahaan pembiayaan memberikan banyak sekali manfaat, apalagi dengan hadirnya varian pembiayaan yang banyak digandrungi oleh masyarakat yaitu Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Manfaatnya antara lain:

  1. Pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka.
  2. Persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat.
  3. Bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel.
  4. Pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan