Bupati Kesal Soal Minimarket

NGAMPRAH – Makin maraknya minimarket yang tidak berizin (Ilegal) hampir di seluruh pelosok di Bandung Barat, membuat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna kesal. Bahkan dia memerintahkan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak lagi mengeluarkan izin dengan dalih apapun jika ada pihak-pihak yang berniat mendirikan minimarket dan sejenisnya.

“Terus terang saja, bagi kami keberadaan minimarket yang kini makin menjamur itu sama sekali tidak ada untungnya. Karena memang mayoritas tidak mengantongi izin yang sah,” ujar Umbara di Lembang, kemarin.

Umbara menjelaskan bahwa dari sekitar 360 minimarket yang beroperasi di seluruh penjuru Bandung Barat, hanya sekitar 40-an saja yang berizin.

“Jadi, jika masih ada kades yang tetap memberikan izin dengan dalih apapun maka saya akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Jadi, sebaiknya jangan pernah mencobanya,” katanya.

Banyak hal negatif yang timbul dari menjamurnya minimarket di Kabupaten Bandung Barat. Salah satunya dengan semakin tergerusnya pendapatan warung-warung kecil yang berada di setiap lingkungan akibat masyarakat lebih memilih belanja di minimarket dengan berbagai fasilitas yang disediakan dan komoditas yang bervariatif. 

Salah satu solusi untuk meminimalisir pertumbuhannya, Umbara sangat berharap lahirnya “Desamart” yang merupakan sebuah pasar modern yang dikelola oleh pemerintahan desa. Dengan demikian keuntungan yang didapat tidak akan dibawa keluar tetapi akan kembali lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seluruh aparat desa.

“Dapat dipastikan seluruh keuntungan yang diperoleh minimarket akan dibawa keluar Bandung Barat, karena mayoritas pemiliknya memang orang luar. Tapi tidak demikian dengan Desamart, karena keuntungan yang diperoleh akan dirasakan kembali oleh masyarakat dan aparat desa. Selain itu, perekonomian masyarakat juga akan lebih berdaya karena warung-warung tradisional juga akan terus bangkit,” terangnya.

Mengenai wacana ini, Umbara berharap bisa terwujud pada 2020 nanti. Karena akan ada penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. Jadi harua dibahas lebih lanjut dan direncanakan dengan matang. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan