BPK Soroti Piutang PBB

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jabar mendatangi Pemkot Bandung untuk menanyakan permasalahan adanya piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai
Rp 900 miliar.

Usai pertemuan dengan BPK, Ridwan Kamil mengatakan, piutang PBB tersebut bukan kasus baru. Sebab, adanya Piutang itu merupakan warisan sistem pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola pemerintah pusat.

“Itu piutang lama, sudah belasan tahun datanya susah dicarinya, tapi yang terpenting sekarang harus bagaimana dan cari dimana,’’jelas Ridwan ketika ditemui di Balai Kota belum lama ini.

Dia mengatakan, salah satu cara untuk menyingkronkan data adalah dengan dilakukan sensus. Bahkan, rencananya Institut Teknologi Bandung (ITB) dan BPK akan melakukannya.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, piutang PBBwaktu pengelolaannya masih ditangani pusat harus ada singkronisasi data sehingga, sensus nantinya akan menyasasar wajib pajak yang menunggak.

Selain itu, selama 30 hari BPK akan melakukan pemeriksaan prosedur terkait PBB agar nantinya sesuai dengan standar akuntansi BPK.

Emil menegaskan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB atau Piutang memiliki kewajiban harus membayar dan tidak bisa diputihkan.

Pihaknya menyampaikan, Pemkot sendiri sebetulnya sudah memiliki kebijakan dengan mengedepankan prinsip keadilan terkait PBB ini. Artinya, ada pertimbangan-pertimbangan sosial yang sengaja diterapkan d saat menentukan besaran PBB.

“Kami menggunakan kebijakan sosiologis politis, tidak semua orang ditagih begitu saja. Untuk kondisi tertentu, misalnya yang sangat miskin, kan kita nolkan, atau organisasi sosial yang perlu kita bantu,” kata dia.

Selain itu, adanya subsidi PBB bagi warga miskin itu sama sekali tidak merugikan negara. Bahkan, dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh BPPD, pemerintah mampu mendongkrak lebih banyak pemasukan.

“Itu kebijakannya. Adil itu menempatkan sesuai takaran yang tepat, tidak bisa hanya pakai kacamata matematika, tetapi juga kacamata rasa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan, kedatangan ke Pemkot hanya melakukan penyelarasan untuk memastikan data piutang pajak yang dikelola Pemkot Bandung menjadi lebih terstruktur sesuai dengan standar BPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan