BPJS Ketenagakerjaan Secara Masif Rangkul Ojek Online Cimahi

CIMAHI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi terus berupaya meningkatkan kepesertaan dari sektor Bukan Penerima Upah. Salah satunya dengan terus melakukan sosialisasi dan pendaftaran langsung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ferry Azhari mengatakan, dalam sosialisasi terhadap pengemudi GO-JEK kali ini, pihaknya mencoba merangkul para pengemudi GO-JEK di Kota Cimahi dan sekitarnya untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja.

“Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja yang sangat mungkin terjadi, terutama pekerjaan berisiko tinggi seperti pengemudi GO-JEK,” katanya, usai Sosialisasi, di GOR Sangkuriang, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu (25/7).

Dalam sosialisai yang diikuti ratusan pengemudi GO-JEK dari wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tersebut, Ferry Azhari juga menyampaikan kemudahan mendaftar kepesertaan dengan pembayaran iuran melalui aplikasi GO-JEK mereka. yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Jadi mereka tidak perlu repot dengan rutinitas pembayaran secara konvensional,” ucapnya.

Menurut Ferry, pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman terkait resiko pekerjaan sebagai driver Go-Jek. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memicu kesadaran pengemudi Go-Jek atau bahkan pekerja informal lain tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Berharap mereka sadar pentingnya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Ferry, pengemudi Go-Jek hanya diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja, namun kedepan diharapkan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab JHT tidak kalah penting untuk mereka sebagai bekal tabungan dikemudian hari ketika sudah tidak lagi bekerja. “Sekarang untuk mengikuti JHT tidak tidak harus jadi tenaga kerja formal, karena seluruh masyarakat apapun pekerjaanya bisa,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubunga Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengungkapkan, meski Ojek Online belum diakui sebagai sarana transportasi umum oleh Pemerintah, namun keberadaannya di lapangan tidak dapat dipungkiri sangat membantu masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

“Meski belum diakui, kami tetap mengimbau agar para Driver Ojek Online mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas dan selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Karena mereka membawa masyarakat sebagai penumpang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan