BPJS Kesehatan Cimahi Rutin Lakukan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha

CIMAHI – Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui amanat undang-undang tersebut, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN-KIS.

Jumlah Perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh. Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN – KIS, salah satunya dengan melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di PT Capri Farmindo Laboratories Plant, Selasa (20/03).

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini rutin dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam memberikan data secara lengkap dan benar. “Pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha dalam program JKN-KIS kita lakukan dalam rangka menyongsong UHC agar setiap pekerja dan anggota keluarganya terdaftar dalam program JKN-KIS, iuran yang dibayarkan tepat waktu agar tidak terhambat apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan turut bergotong royong menolong sesama,” ujar Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi Bina Hermawan.

Dalam kegiatannya, BPJS Kesehatan Cimahi membentuk forum pengawasan dan pemeriksaan Kepatuhan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri setempat, Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jawa Barat, dan DPMPTSP sebagai anggota forum. Kegiatan forum ini sendiri adalah untuk menegakkan kepatuhan Badan Usaha dalam program JKN-KIS.

Tim kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi setiap harinya memeriksa 2 sampai 4 Badan Usaha yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dan petugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah dan memperlancar dalam mengingatkan Badan Usaha yang tidak patuh baik sebelum diperiksa maupun setelah diperiksa.

“Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan akan rutin dilakukan kepada setiap badan usaha yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang Cimahi dengan tujuan agar pemberi kerja memberikan Jaminan Kesehatan sebagai hak dasar dari pekerja dan angota keluarganya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam setiap kegiatan pemeriksaan, selalu menyampaikan hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja. Pada umumnya setiap Badan Usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan kepatuhan, beritikad baik dan menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim kepatuhan.” tutup Bina. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan