”Atas perbuatan yang dilakukannya, E di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rie)
Pensiunan BUMN Jadi Perakit Senjata Api
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News