MA Belum Dapat Kepastian, Tunggu Perppu Atur Kebiri

 

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri hingga kini belum disahkan. Banyak pihak yang menunggu pengesahan aturan yang akan menjadi landasan untuk menjerat pelaku pemerkosaan itu. Mahkamah Agung (MA) juga menantikan disahkannya aturan baru tersebut.

Rancangan perppu mendesak disahkan karena Indonesia dalam kondisi darurat pemerkosaan. Pencabulan terhadap perempuan yang korbannya banyak di bawah umur semakin marak.

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, pihaknya belum mengetahui isi rancangan perppu yang berisi pelaksanaan kebiri bagi pelaku pencabulan itu. ”Kami masih menunggu pengesahannya,” ungkap dia saat dikonfirmasi kemarin (15/5).

Jika perppu sudah disahkan, semua orang akan mengetahui apa saja dan seperti apa pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. Apakah MA akan mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) untuk mempertegas perppu yang mengatur hukuman kebiri? Suhadi menerangkan, SEMA akan diterbitkan jika sebuah aturan belum jelas dalam menjelaskan hukuman.

Misalnya, saat kasus pemerkosaan itu disidangkan di pengadilan, ternyata para hakim tidak satu pandangan dalam memberikan hukuman kebiri karena hukuman dalam perppu tidak detail atau tidak jelas menerangkan. Maka, MA bisa mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas hukuman tersebut. Tapi, lanjut Suhadi, jika perppu itu sudah sangat jelas mengatur hukuman kebiri, MA tidak perlu mengeluarkan SEMA.

Sebelumnya MA telah mengeluarkan SEMA untuk beberapa persoalan yang belum diatur dengan jelas. Contohnya aturan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat itu tidak jelas apakah hakim bisa mengadili masalah tersebut. Begitu juga pemilihan presiden. Akhirnya MA mengeluarkan SEMA yang isinya menugasi hakim untuk mengadili kasus tersebut.

Sementara itu, demi terciptanya ruang demokrasi yang memadai, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi berharap gagasan pembentukan perppu dihindari. Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR membahas bersama revisi UU Perlindungan Anak. (lum/gun/c9/sof/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan