Kritisi Perencanaan Strategis, Mobdin Baru Tak Sejalan dengan Kinerja

bandungekspres.co.id – Belasan sepeda motor baru dan kurang dari sepuluh unit mobil dinas (mobdin) baru akan dibeli Pemkab Bandung Barat di tahun ini. Kendaraan operasional baru ini untuk mengganti beberapa mobil kepala dinas, samsat, dan sepeda motor untuk operasional kecamatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Ritta Dewi Puspita di Ngamprah, kemarin.

Diungkapkan Ritta, pembelian kendaraan baru ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar dalam APBD 2016. Kendaraan baru ini murni untuk operasional kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat. ’’Kita anggarkan untuk belanja mobil baru dan motor baru. Kalau untuk mobil jumlahnya kurang dari 10 unit, sedangkan sepeda motor belasan unit buat kecamatan dan beberapa SKPD,’’ paparnya.

Ritta memberikan alasan, masuknya anggaran untuk pengadaan kendaraan baru karena kendaraan dinas perorangan sejumlah kepala SKPD mulai banyak mengalami kerusakan. Biaya servisnya mahal, serta sering bolak-balik ke bengkel akibat terlalu banyaknya kerusakan. ’’Mobil dinas perorangan yang dipegang kepala SKPD jenisnya Toyota Rush keluaran tahun 2010. Pemakaiannya yang tinggi, serta medan dan rentang jarak wilayah Kabupaten Bandung Barat yang jauh sangat memengaruhi umur mesin kendaraan. Tak sedikit di antara mobil-mobil tersebut sudah mulai mengalami banyak kerusakan, sehingga biaya perawatannya jadi tinggi,’’ kata Ritta.

Lebih jauh Ritta menjelaskan, mobil baru ini diharapkan bisa memermudah akses para kepala SKPD jauh lebih cepat saat menempuh jalan terjal dan jauh. Sementara, untuk mobil bekas kepala SKPD, lanjut Ritta, tidak serta merta dihapuskan atau tidak dipergunakan lagi. Biasanya penggunaannya diserahkan kepada Sekretaris SKPD atau pejabat setingkat lebih rendah. Akan tetapi, jika di SKPD tersebut kendaraannya sudah berlebih maka harus dikembalikan ke Bagian Aset. Jika ada kerusakan akan dilakukan perbaikan untuk dipergunakan oleh instansi lain, namun apabila kerusakannya sudah terlalu parah bisa saja dihapuskan.

Diakui Ritta, kendaran mobil dinas perorangan sejenis minibus atau station wagon, sementara untuk kendaraan dinas operasional berjenis 4 X 4 atau 4WD. Khusus untuk 4X4 hanya diberikana kepada kepala SKPD tertentu yang sering bertugas ke lapangan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Peternakan dan Perikanan. ’’Pengadaan mobil 4X4 bisa oleh Bidang Aset, ataupun SKPD masing-masing. SKPD bisa mengadakan kendaraan tertentu yang spesifikasinya khusus, sebab kalau pengadaannya oleh Bagian Aset hanya untuk kendaraan yang masih standar,” kata Ritta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan