Dua Terdakwa Korupsi BPJS Subang Dapat Vonis Lebih Tinggi

 

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung jatuhkan vonis lebih tinggi kepada dua terdakwa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Subang Ojang Sohandi dan Jaksa  Deviyanti Rochaeni.

Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin, majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menvonis empat tahun penjara mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jajang Abdul Kholik terkait perkara korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Subang,

Jajang terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ucap Marudut dalam amar putusannya.

Tidak hanya itu, Jajang dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa bakal dilelang. Namun bila tak mencukupi, hukuman dua tahun penjara jadi penggantinya.

Dalam sidang terpisah, eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dijatuhi vonis serupa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Marudut mengatakan, terdakwa selaku kepala dinas pada waktu itu terbukti berperan dalam pemotongan dana Kapita JKN yang dikucurkan oleh pemerintah sejak 2014 dengan kisaran 10 hingga 20 persen.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 2 miliar. Marudut menjelaskan, harus terpenuhi sejak satu bulan putusan berkeputusan hukum tetap. Jika tidak mampu, harta bendanya bakal disita.

Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, jaksa menuntut Jajang dan Budi dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, Jajang menerima sementara jaksa pikir-pikir selama tujuh hari dalam tentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut Tedi Safran, kuasa hukum Jajang, alasan kliennya terima vonis tersebut agar fokus pada perkara yang sedang ditangani KPK. Sedangkan Budi masih pikir-pikir mengingat hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan