Bantuan Kepemudaan Masih Minim dan Tidak Terarah

Sebelum ditetapkan Raperda Kepemudaan ini menjadi Perda, dalam pandangan Amet, masih ada konten yang memerlukan masukan dan persetujuan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, yaitu:

BAB III

FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI

PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pasal 5

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:

menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 12

Pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan daerah dan nasional.

Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pelatihan; pemagangan; pembimbingan; pendampingan; kemitraan; promosi; dan/atau bantuan akses permodalan.

Pasal 25

Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan daerah dan nasional.

Pasal 29

Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha

Pasal 31

Pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan.

Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Pasal 35

Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan daerah dan nasional.

Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan