Polisi Gunakan Lie Detector

[tie_list type=”minus”]Periksa Agustinus, Margareith dan AA[/tie_list]

DENPASAR – Guna mengungkap tuntas terkait tewasnya ANG, Polda Bali akan melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector (alat tes kebohongan) untuk memeriksa tiga orang. Mereka adalah Agustinus Tae, 25 (tersangka pembunuhan), Margareith CH Megawe (tersangka penelantaran anak) dan AA, seorang saksi yang terus didalami keterlibatannya terkait tewasnya ANG.

Ini dilakukan karena keterangan Agus, kerap berubah-ubah. Salah satunya soal iming-iming uang Rp 2 miliar.

’’Kalau ada penjelasan dari tersangka Agus yang menyiratkan kesan negatif, hal itu tentunya perlu dikaji,’’ kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie saat ditemui Senin kemarin (15/6).

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut berharap masyarakat tidak dengan mudah bias terhadap pengakuan dari Agus tersebut. Sebab dalam penyelidikan lanjutan, pengakuan Agus kerap berubah-ubah. ’’Sejauh ini kami ingin menunjukkan proses penyidikan jauh dari penyimpangan,’’ lanjut Irjen Pol Ronny.

Untuk itu, penyidik akan menggunakan lie detector. ’’Kami akan melakukan pemeriksaan, baik tersangka Ag (Agus, Red) maupun tersangka M (Margreith, Red), dengan menggunakan alat yang memudahkan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih bohong ataukah memberikan penjelasan secara benar,’’ lanjutnya.

Perwira asal Minahasa, Sulawesi Utara, ini juga mengatakan bahwa alat detektor kebohongan digunakan untuk memudahkan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka. ’’Alat tes kebohongan itu merupakan hasil dari penelitian ahli yang menciptakannya, dan telah digunakan sebagai alat bantu dalam memudahkan penyidik,’’ ujar Irjen Pol Ronny. ’’Dalam hasil pemeriksaannya, tersangka, saksi, atau siapa saja telah memberikan keterangan di depan penyidik secara benar. Akurasinya tentu melalui pembuktian dan penggunaan (detektor tersebut) dalam proses-proses penyidikan sebelumnya,’’ ungkapnya.

Sementara itu Ibu kandung Angeline, Hamidah kemarin mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Margareith terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap Angeline. Hamidah datang didampingi oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak, Naomi Werdisastro, dan Lawyer P2TP2A, Siti Sapura, dan tim pengacara yang ditunjuk oleh Menpan-RB.

Siti Sapura mengatakan, jika laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti yang sudah ada, yakni hasil forensik terhadap jenazah Angeline dan penemuan bercak darah yang ada di kamar Margarieth. ’’Kita juga menghadirkan empat orang saksi. Saya rasa itu sudah sangat cukup,’’ ujar perempuan yang akrab disapa Ipung tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan