Pendatang Wajib Ajukan Kipem

CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau kepada warga pendatang untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Hal ini dilakukan untuk memonitoring status dan data kependudukan di Kota Cimahi.

Kipem
TERTID ADMINISTRASI: Puluhan warga yang tidak ber-KTP dan tidak memiliki Kipem harus membayar denda.

”Kipem ini penting selain untuk memonitoring pertumbuhan penduduk juga sebagai data individu jika terjadi sesuatu di wilayah Cimahi,” ungkap Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Dodi Mulyohadi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Dodi mengaku kesulitan memastikan berapa jumlah seluruh warga musiman yang ada di Kota Cinahi. Hal ini disebabkan oleh minimnya inisiatif laporan dari warga pendatang yang melakukan aktivitas baik itu sebagai pelajar atau pekerja di Kota Cimahi.

”Kami berangkat dari budaya di RT (rukun tetangga) bahwa tamu wajib lapor 24 jam namun kendala tamu tidak melaporkan secara fisik pindah tapi secara administratif tidak,” ujarnya.

Dodi menjelaskan, Kipem ini hanya berlaku satu tahun dan tidak bisa di perpanjang sebagaimana ketentuan Perda. Meski dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sendiri tidak ada aturannya terkait Kipem ini.

Namun merunut pada Perda Kota Cimahi maka setiap warga pendatang wajib melakukan administrasi. Oleh sebab itu, bagi warga yang sudah tinggal lebih daripada satu tahun disarankan untuk membuat KTP resmi sebagai warga Kota Cimahi.

”Minimal satu tahun harus merubah dokumen kependudukannya. Sehingga bisa jelas domisilinya,” terang Dodi.

Dodi menyebutkan, jumlah penduduk di Kota Cimahi hingga November 2014 tercatat sebanyak 583.079 jiwa. Jumlah itu belum termasuk warga musiman yang tercatat sebanyak 2468 jiwa dan jumlah warga musiman ini belum tercatat seluruhnya.

Dari total jumlah penduduk di Kota Cimahi tersebut, maka diasumsikan dari luas wilayah Kota Cimahi seluas 4037,59 hektar tingkat kepadatan tiap wilayah seluas 144,41 perhektar.

”Oleh sebab itu Kipem ini diperlukan untuk membatasi jumlah penduduk,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto mengatakan, pencatatan penduduk musiman di Kota Cimahi ini penting sebagai data daerah jika terjadi sesuatu kepada warga musiman tersebut. Oleh sebab itu setiap penduduk musiman hendaknya membuat Kipem sebagai identitas diri tinggal di Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan