Novum Hanya Jadi Arsip Pemkot

BANDUNG WETAN – Mantan Kepala Inspektorat Kota Bandung Sukarno membenarkan novum atau alat bukti baru, yang diajukan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam persidangan peninjauan kembali (PK) kemarin (16/6).

DISKUSI: Mantan Walikota Bandung Dada Rosada didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (16/6)
AMRI RD/BANDUNG EKSPRES
DISKUSI: Mantan Walikota Bandung Dada Rosada didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (16/6)

Lima novum yang diajukan itu di antaranya surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010, serta berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik KPK. Selain itu, ‎​ada juga surat nomor 702/092-Inspektorat tanggal 26 September 2011 perihal perintah ditujukan kepada saksi Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran pada Pemkot Bandung.

’’Selama ini, itu (novum) menjadi arsip Pemkot Bandung, dan belum pernah ada koordinasi ke saya untuk mengeluarkan surat tersebut ke persidangan,’’ ujar Sukarno di hadapan majelis hakim yang diketuai Berton Sihotang.

Terkait adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Sukarno menerangkan rujukan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat ke seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. ’’Selain ke SKPD turut juga ke Sekda selaku kuasa pengguna anggaran,’’ tukasnya.

Dirinya mengaku, kurang mengetahui betul perjalanan kasus suap terkait dana bantuan sosial tahun anggaran 2009-2010 yang menjerat Dada Rosada.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan, permohonan pengajuan anggaran bansos yang seharusnya tidak boleh dilakukan penyelenggara negara berdasarkan Peraturan Walikota No 107/2010 tentang Pengelolaan Dana Bansos. ’’Saya tidak tahu,’’ jawab Dada.

Dalam perjalanan perkara ini ada fakta hukum yang mengungkapkan, Dada Rosada berkumpul dengan Edi Siswadi, Herry Nurhayat, Rohman Cs dan Setyabudi Tedjocahyono merencanakan agenda setting penuntasan perkara ini. ’’Tidak tahu. Saya tahunya malah dari media,’’ tukasnya.

Abidin SH, kuasa hukum Dada, menyatakan, persidangan kali ini berkaitan dengan novum 1 dan 2, yang menjelaskan tentang LHP Keuangan Kota Bandung dengan temuan adanya dugaan penyimpangan hingga kerugian Rp 40 miliar. ’’Isi rekomendasinya yaitu agar wali kota menegur kuasa pengguna anggaran pada saat itu,’’ ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan