DPRD Punya Staf Ahli Fraksi

[tie_list type=”minus”]Bertugas Meningkatkan Kinerja Para Legislator [/tie_list]

CIMAHI – Di bulan April 2015 ini, DPRD kota Cimahi sudah mengangkat delapan orang tenaga ahli untuk mendampingi dan membantu tugas-tugas fraksi. Surat Keputusan Sekretaris DPRD yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu menjadi acuan bagi para tenaga ahli ini untuk segera bekerja.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Edi Setiawan mengatakan, pengangkatan staf ahli ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib. Sementara nama-nama yang ditetapkan sebagai Staf Ahli Fraksi ini berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi.

Dikatakan Edi, pengangkatan staf ahli ini untuk bertujuan membantu meningkatkan kinerja para legislator. Namun, dirinya mengakui bahwa pengangkatan ini baru dilaksanakan pada tahun ini, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

”Selain di Kota Cimahi di daerah lainpun ada yang mengangkat staf ahli dan ada juga yang tidak, karena harus disesuaikan dahulu kondisi keuangan daerahnya memungkinkan atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto menerangkan, pengangkatan staf ahli itu sudah direncanakan sejak lima tahun lalu. Dengan syarat, harus berpendidikan minimal S1, S2 atau S3. ”Yang berpendidikan S1 syaratnya minimal harus berpengalaman 4 tahun di pemerintahan. Sedangkan S2 minimal 3 tahun dan S3 minimal 2 tahun,” ujarnya.

Selain berpengalaman di bidang pemerintahan, staf ahli ini pun dituntut mengetahui tentang partai politik dari fraksi yang mengusulkannya.

DPRD Kota Cimahi sendiri saat ini sudah menganggarkan dana untuk pengangkatan staf ahli fraksi. Rata-rata, gaji yang diperoleh staf ahli ini mengacu kepada standar gaji dari staf ahli di eksekutif. ”Mereka hanya mendapatkan gaji perbulan namun tidak mendapatkan tunjangan lainnya. Pembayaran gaji mereka akan dilakukan oleh Sekretariat DPRD,” pungkas Anto.(mgc1/asp)

Tinggalkan Balasan