Desak DPRD Revisi Perda no 6

 Buruh Temui Anggota Dewan

CIMAHI – Sejumlah perwakilan buruh mendatangi DPRD Kota Cimahi untuk menggugat revisi Perda No. 6 tahun 2010 mengenai kesehatan, UMK, dan hubungan kerja. Mereka memandang, Perda tersebut tidak berpihak kepada kaum buruh. Apalagi, hampir 60 persen pekerja di Cimahi masih berstatus kontrak.

”Ada masalah upah, tentang lingkunan kerja, penyandang cacat, BPJS, dan hubungan kerja (outsourcing),” ujar Asep Djamaludin Koordinator Aliansi saat berbincang dengan Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan dan sejumlah anggota Komisi IV di Gedung dewan Kota Cimahi, kemarin (20/02).

Dirinya menilai, sejauh ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mengimplementasikan Perda No 6 Tahun 2010. ”Sekarang ini di Cimahi hampir 60 persen pekerja berstatus kontrak. Nah, kalau sistemnya masih kontrak, para buruh ini tak akan punya masa depan,” ujar Asep.

Asep menilai, kenaikan UMK di Kota Cimahi yang mencapai Rp. 2.041.000 masih belum diterapkan secara menyeluruh oleh beberapa pabrik atau perusahaan. ”kami ingin Perda di Cimahi berbeda dengan di kota lain. masalah outsorching tidak sedikit perusahaan yang membayar di bawah UMK,” ujarnya.

”Kita akan mengecek perusahaan mana saja yang belum UMK terus akan di cek perusahaan mana yang belum menerapkan, untuk PWKT akan kita koordinasikan dengan pimpinan dari komisi IV,” ujarnya.

Meski Pemerintah Kota Cimahi sendiri tengah menyoroti masalah K3, para buruh ini menyatakan temuan mereka bahwa banyak perusahaan yang tidak memiliki tenaga ahli K3. ”Masih kurangnya tenaga ahli K3 yang bisa menyebabkan tingkat kecelakaan kerja di kota Cimahi cukup tinggi. Bila ada k3, setidaknya bisa meminimalisir kecelakaan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, aspirasi ini bisa diterima. ”Pada bulan Maret ini akan mengadakan rapsus (rapat khusus) membahas masalah revisi Perda No 06 Tahun 2010, ini merupakan langkah responsif kami,” ujar Achmad Gunawan. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan