BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyerukan dua hal penting soal faktor utama pelayanan public mulai dari rasa pengabdian mendalam dan kemampuan manajerial. Keduanya memberikan kesadaran akan pentingnya pelayanan untuk mengabdi dan mengelola sumber daya secara optimal. Hal itu diungkapkan Oded saat Coaching Clinic Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Pendopo Kota Bandung, baru-baru ini.
”Forum ini menjadi sarana bertukar pikiran maupun berbagi pengalaman dan pengetahuan. Sekaligus membekali para peserta dengan wawasan dan kemampuan untuk mengembangkan birokrasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.
“Di samping itu, juga mendapatkan keterampilan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik secara wajar,”lanjut Oded.
Selain Kota Bandung, perwakilan sejumlah daerah lain juga mengikutinya. Mereka yaitu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Cirebon, Bandung Barat, Bekasi, Karawang, Garut, Bogor, Sukabumi, dan Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu juga Kota Bogor, Bekasi, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut, Oded mendorong agar para birokrat lebih profesional. Dengan itu dia yakin, reformasi birokrasi untuk bekerja secara transparan dengan mendepakan kualitas pelayanan yang baik.
”Coaching clinic ini mampu meningkatkan birokrasi pemerintahan, juga mendorong pemerintah kabupaten kota menjadi institusi yang terpercaya serta mampu melaksanakan fungsi pelayanan secara sistematis,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi, Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah l, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Noviana Andrina menyampaikan, kerja sama maupun kolaborasi antara pemerintah dengan pusat harus ditingkatkan. Dengan itu, dia menyarankan setiap berkomunikasi dan mampu mensinergikan program peningkatan kualitas pelayanan publik.
”Maka setiap kabupaten kota harus bersinergi, bantu satu sama lain agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Sehingga reformasi birokrasi ini semakin terasa,” katanya.
Noviana menambahkan, dalam Undang- undang nomor 25 tahun 2009 pasal 7, mengamanatkan bahwa kementerian PAN RB memantau dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, memberikan penghargaan kepada kabupaten kota yang sudah dilakukan evaluasi oleh Kemenpan RB.