Yasona: Kalau Macam-macam Masuk Penjara Lagi

JAKARTA – Tabloid Obor Rakyat bakal kembali terbit. Hal tersebut mencuat setelah pemimpin redaksinya Setiyardi Budiono buka suara mengenai keingiannya tersebut.

Saat dikonformasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan apabila berulah lagi dengan memberitakan hoaks. Maka akan dicabut ‎cuti bebas bersyaratnya tersebut. ”Kalau dia macam-macam masuk. Karena dia masih cuti bersyarat. Jadi itu bisa dicabut,” ujar Yasonna di HUT PDIP, JIEXPO, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Yasonna, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan ingin menerbitkan kembali Tabloid Obor Rakyat. Hanya saja pemberitaanya jangan seperti di 2014 silam. Banyak fitah, hoaks dan ujaran kebencian. ”Hak dia kita hargai, tapi kalau melakukan hal tidak benar ya udah dia masuk lagi (masuk penjara lagi),” katanya.

Sebelumnya, ‎Pemimpin Redaksi (Pimpred) Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono bakal menerbitkan kembali media massa yang fenomenal itu. ‎Setiyardi mengatakan, dirinya bersama rekannya sedang mempersiapkan terbitnya kembali Tabloit Obor Rakyat. Sehingga tinggal tunggu waktunya saja.

”Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat menyapa pembaca,” ujar ‎Setiyardi saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Setiyardi beralasan ingin menerbitkan Obor Rakyat karena sudah banyak masyarakat yang menunggu kehadiran tabloid yang fenomenal itu. ‎Dukungan dari tokoh nasional juga dikatakannya mengalir untuk dirinya bisa menerbitkan Tabloid Obor Rakyat. Sehingga dia bergarap Obor Rakyat menjadi salah satu media yang bisa mewarnai bacaan di Indonesia.

”Banyak sekali dukungan dari tokoh nasional baik yang ada di Indonesia atau sedang berada di luar negeri mereka mendukung penuh,” pungkasnya.

Adapun pada Pilpres 2014 silam banyak berita yang menyerang Joko Widodo (Jokowi) lewat Tabloid Obor Rakyat. Jokowi diisukan merupakan bagian dari PKI, keturunan Tiongkok dan capres boneka.

Akhirnya pada Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-Jusuf Kalla (JK) melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat menerbitkan tulisan berjudul ‘1001 Topeng Jokowi’. Masalah pemberitaan itu belakangan masuk ranah hukum pidana. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Darmawan delapan bulan kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan